

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) serta mewujudkan SD No. 2 Mengwi sebagai Sekolah Adiwiyata, SD No. 2 Mengwi menerbitkan Surat Edaran Nomor 422/SE.61.1/SDN2MGW/VII/2025 tentang Pelaksanaan Kebijakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah, meliputi guru, tenaga kependidikan, peserta didik, komite sekolah, serta orang tua/wali murid dalam menerapkan budaya peduli lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Beberapa poin utama yang diatur dalam surat edaran ini meliputi:
- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan melaksanakan piket kelas secara rutin.
- Menerapkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
- Melakukan penghematan energi dan air melalui kebiasaan sederhana dalam aktivitas sehari-hari.
- Mendorong penghijauan sekolah melalui kegiatan penanaman dan perawatan tanaman.
- Mewujudkan kantin ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai.
- Meningkatkan edukasi lingkungan melalui media informasi, poster, banner, dan mading sekolah.
- Melaksanakan kegiatan rutin seperti Jumat Bersih, Gerakan Pungut Sampah, Bank Sampah, kerja bakti lingkungan, serta berbagai aksi peduli lingkungan lainnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh warga sekolah dapat berpartisipasi aktif dalam membangun lingkungan sekolah yang bersih, sehat, hijau, nyaman, dan berkelanjutan, sehingga nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.








